Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memang
sangat menguntungkan semua orang di dunia. Kita dapat mengetahui banyak
informasi dari kemajuan ilmu yang satu ini. Mempermudah segala macam yang
sulit. Tapi, apakah mengambil data seseorang apalagi suatu negara itu
dibenarkan oleh hukum
di dunia ini?
Kalian tau berita tentang penyadapan yang dilakukan amerika
serikat terhadap indonesia? Salah satu negara raksasa di dunia ini. Yang
katanya kiblat dari semua negara. Ya katanya. Nyatanya sepertinya negara itu
hanya sebagai salah satu negara yang tidak mengenal yang dinamakan RAHASIA.
Penyadapan yang dilakukan oleh AS membuat geram rakyat indonesia dan semua
masyarakat dunia. AS ketika ditanyakan tentang kebenaran berita tersebut hanya
bisa diam. Seperti pencuri yang tertangkap basah. Australia juga menyadap
indonesia untuk mengetahui segala macam informasi pertahanan indonesia.
Sekarang, siapa yang salah? Bagaimana menyelsaikan permasalahan ini? Saya
menganggap penyadapan adalah kelakuan sangat tidak terpuji dan melanggar HAM.
Yang hanya membuat dunia menjadi panas kembali. Kalau kelaukan itu masih
dilakukan dari suatu negara kepada negara lain, bisa kita baca arahnya, akan
terjadi perang dunia III. Sekarang solusi yang tegas dari Indonesia belum
dilakukan. tapi para hacker indonesia sudah mulai menyerbu dan menyadap kembali
negara australia. Kalau amerika? ya karena berita masih simpang siur jadi masih
tergantung. Solusinya ya kita harus bersikap tagas. Tegakkan hukum yang ada
pada lembaga PBB. Jangan hanya diam saja. Tapi untuk membalas kelakuan mereka
yang sama kepada mereka sih sebaiknya tidak. Karena itu menjadikan kita
melanggar HAM juga. Saya harap maslaah ini berakhir dengan baik. MARI TEGAKAN
HAM!





0 komentar:
Posting Komentar